DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri

DJP Catat 1.460 WP Badan Terdaftar sebagai WP GloBE, Entitas Induk Berada di Luar Negeri

Ekonomi | okezone | Sabtu, 19 September 2026 - 19:05
share

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari penerapan standar pajak minimum global sebesar 15 bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.

“Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan),” ujar Bimo seusai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.

Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax oleh penanggung jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.

Proses registrasi diawali dengan login menggunakan akun PIC, kemudian melakukan impersonate ke akun WP badan.

Selanjutnya, pengguna membuka menu “Portal Saya”, memilih “Perubahan Status”, kemudian mengeklik “Penambahan Status Sebagai WP GloBE”.

Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis. Pengguna kemudian melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE), yang mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.

Setelah melengkapi data kontak administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan dan mengirim pengajuan. Selanjutnya, sistem Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan Penambahan Status GloBE.

Topik Menarik