Penjelasan OJK soal Danantara Dikabarkan Bakal Kuasai 40 Persen Saham BEI usai Demutualisasi

Penjelasan OJK soal Danantara Dikabarkan Bakal Kuasai 40 Persen Saham BEI usai Demutualisasi

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 16 September 2026 - 21:14
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi  mengatakan, dalam RPOJK tersebut diatur pula mengenai mekanisme kepemilikan saham Bursa Efek pasca demutualisasi. OJK membatasi kepemilikan saham Bursa Efek yakni 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen," ujarnya Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).

Namun, kata Hasan, pemegang saham juga tetap memiliki opsi untuk kepemilikan saham BEI 5 persen, namun hal tersebut bisa terjadi apabila mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan.

"Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait," kata dia. 

Hasan menambahkan, syarat lain kepada pihak-pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih besar dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembang pasar modal ke depan. 

"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ujarnya. 

Sebelumnya, muncul wacana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memegang sekitar 40 persen saham PT BEI pasca demutualisasi. Hal ini diketahui dari hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026 lalu. 

Dokumen tersebut menjelaskan rencana struktur pemegang saham sebelum dan setelah aksi korporasi dalam hal ini demutualisasi BEI. Struktur sebelumnya, atau sebelum Demutualisasi, Anggota Bursa memegang saham 87,38 persen, Non-Anggota Bursa memegang 1,94 persen, dan Saham Treasury 10,68 persen. 

Namun setelah demutualisasi, rencana pemegang saham Bursa berubah, Danantara direncanakan memegang porsi kepemilikan saham 40,12 persen, Anggota Bursa 51,16 persen, Non Anggota Bursa memegang 2,32 persen, dan saham Treasury sebesar 6,4 persen.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik