Incar 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Airlangga Dorong Integrasi Ekosistem Bullion Bank
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee akan kembali digelar pada hari ini, Kamis (20/8/2026). Pihak Richard Lee pun berharap para saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan kehadiran dua pemilik toko daring (online shop), GerabahShop dan Raychelles Shop sangat dinantikan.
Baca juga: Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti soal Hak Asuh Anak
"Besok (hari ini) nih kita sidang lanjutan, pemeriksaan saksi. Nah yang kita harap hadir ini, pertama yang punya GerabahShop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop," ujar Faizal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Faizal, kesaksian dari dua pemilik toko daring tersebut sangat krusial. Pasalnya, dari tiga produk yang dipermasalahkan Dokter Detektif (Doktif), hanya dua yang masuk ke dalam berkas dakwaan. Baca juga: Jadi Single Parent, Aura Kasih Ungkap Tantangan Mendidik Anak Generasi Alpha
Faizal pun mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan. Ia mengingatkan ada konsekuensi hukum berat bagi saksi yang berbohong di bawah sumpah.
"Kalau hadir bisa menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya sudah kita pahami semua, 7 tahun dan 9 tahun (penjara)," tegasnya.
Selain saksi fakta, tim hukum Richard Lee juga menantikan kehadiran ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli dianggap penting untuk memperjelas aturan administratif yang berlaku.
"Ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM," jelas Faizal.
Di sisi lain, muncul teka-teki terkait keberadaan pemilik Raychelles Shop, Suyanto. Faizal menyebut pihaknya menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, hingga kini belum ada bukti otentik yang diterima tim kuasa hukum Richard.
"Kami dapat informasi dari JPU meninggal, tapi belum ada bukti surat kematiannya. Kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," pungkasnya.









