Purbaya Diberi Waktu 10 Hari Serahkan Laporan Profil Utang Pemerintah ke Banggar DPR
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyanggupi tenggat waktu penyerahan laporan profil utang pemerintah setelah ditagih olehBadan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam Rapat Kerja yang berlangsung hari ini, Kamis (20/8/2026), Banggar memastikan waktu penyerahan laporan tersebut untuk kebutuhan pembahasan anggaran mendatang.
Namun, Anggota Banggar DPR Dolfie Othniel Frederic mempertanyakan keterlambatan penyerahan laporan tersebut, mengingat rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan APBN telah rampung sejak bulan lalu.
"Pemerintah harus menyampaikan laporan profil utang, sampai saat ini kami belum terima, laporan Panja ini dibuat 20 Juli 2026, hari ini 20 Agustus 2026," ujar Dolfie dalam raker yang dihadiri jajaran Kemenkeu.
Baca Juga: Utang Pemerintah Indonesia Sentuh Rp10.293 Triliun, Masih Aman?
"Jadi ada kepastian dari pemerintah kapan ini mau diserahkan?" tanya Dolfie.
Merespons pertanyaan tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan opsi tenggat waktu bersama Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, lalu mengonfirmasikannya langsung kepada Menteri Keuangan.
"Kami sempat bicara dengan Pak Prima bisa gak dengan tenggat waktu akhir November sudah bisa diserahkan?" tanya Said.
Purbaya pun menyanggupi: "Bisa Pak, akhir November."
Baca Juga: Utang Pemerintah Rp10.293 Triliun Mayoritas dari SBN, Apa Risikonya bagi APBN?Namun, Dolfie menilai batas waktu hingga akhir November terlalu lama karena data tersebut dibutuhkan untuk penyusunan anggaran 2027. Dolfie meminta agar Kemenkeu menyerahkannya lebih cepat.
"Kita perlu ini untuk 2027. Harusnya besok," tegasnya.
Said kemudian menanggapi: "Pak Prima menyampaikan kepada saya, audit itu baru selesai."
Dolfie lantas mengklarifikasi jenis dokumen yang dimaksud: "Profil utang ini Pak. Yang nomor 15 (rekomendasi)."
Menjawab desakan tersebut, Purbaya menegaskan ketersediaan data di kementeriannya dan menyatakan sanggup menyelesaikan penyerahan dokumen profil utang tersebut dalam waktu singkat.
"Dari DPR mau minta kapan, kami bisa dua minggu ke depan selesai. Ini hanya profil utang saja kan? Kami ada setiap saat, cuma kami perlu diskusi beberapa hari mungkin satu minggu kami sampaikan. Satu minggu bisa," tegas Purbaya.
Atas kesediaan Kemenkeu tersebut, Said Abdullah selaku pimpinan rapat memutuskan memberikan batas waktu resmi selama 10 hari bagi Kemenkeu untuk menyampaikan laporan profil utang pemerintah secara tertulis kepada Banggar DPR RI.









