PT DSI Jadi Perantara Tunggal hingga 31 Desember 2026
JAKARTA - Kepala BP BUMN, Dony Oskaria menyatakan jika pihaknya akan menjadi perantara tunggal bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dari bulan Juni hingga 31 Desember 2026.
Hal ini disampaikan Dony usai menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dia menyebut, pertemuan ini membahas terkait pelaksanaan implementasi daripada peraturan pemerintah tentang ekspor sumber daya Indonesia.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP," kata Dony dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tugas BP BUMN, kata dia, adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang dimiliki.
Dony memastikan pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati mencermati karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," ujarnya.










