Jalan Tol Direncanakan Kena PPN Tahun 2028, Ini Penegasan Purbaya
JAKARTA - Jalan tol direncanakan kena PPN Tahun 2028. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor ini.
Langkah ini diambil pemerintah mengingat kondisi ekonomi nasional yang saat ini masih dalam proses pemulihan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan tambahan beban pajak sampai daya beli masyarakat benar-benar pulih dan kokoh.
"Jadi, posisi kita tidak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya.
Bendahara negara menekankan, opsi untuk memberlakukan pajak baru akan dipertimbangkan kembali jika indikator-indikator ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Menurutnya, menjaga stabilitas konsumsi publik merupakan prioritas utama dalam merumuskan kebijakan fiskal ke depan.
Adapun wacana pengenaan PPN pada jalan tol dinilai sebagai cara pemerintah membebankan tanggungan fiskal kepada masyarakat. Jika ketentuan pajak ini diberlakukan, banyak masyarakat kelas menengah berpotensi terbebani.
"Saya melihat wacana PPN jalan tol lebih banyak mencerminkan kecemasan negara dalam mengejar penerimaan daripada keberanian negara membenahi desain fiskalnya sendiri," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.










