Menhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Turun 2 Bulan Lagi
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberi sinyal harga tiket pesawat bisa turun. Penurunan harga tiket pesawat ini bisa terjadi jika 2 bulan ke depan kondisi harga avtur turun.
Harga avtur bisa saja turun jika konflik di Timur Tengah imbas perang AS-Iran mereda. Apalagi, Presiden Donald Trump sudah mengumumkan gencatan senjata selama dua pekan dengan syarat selat Hormuz dibuka. Dengan membuka jalur ini, diproyeksi harga minyak turun dan berujung turunnya harga avtur.
"Bahwa kalau melihat penjelasan, itu kita cukup optimistis, apalagi arah perang ini tidak panjang sudah terlihat dengan adanya genjatan senjata. Mudah mudahan dalam 2 bulan ke depan bisa berakhir," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.
Menhub mengatakan, saat ini untuk menopang pendapatan maskapai di tengah kenaikan harga avtur, Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen, PPN DTP, hingga bea impor spare part pesawat.
Akan tetapi, ketika harga avtur mulai turun di kemudian hari maka fuel surcharge yang menjadi salah satu komponen pembentuk harga tiket bisa diturunkan. Karena saat ini Pemerintah belum menetapkan tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA) terbaru.
"Kalau harga avtur turun kita akan kembalikan lagi, karena fuel surcharge komponennya harga avtur, sehingga yang kita putar di sini. Ini kondisinya (harga avtur) bisa naik turun," kata Menhub.
"Avtur ini kan naik turunnya relatif cukup cepat, misal kemarin minyak sudah di bawah 100, sehingga kita berharap itu bisa kita turunkan," tambahnya.
Menhub mengatakan, alasan utama Pemerintah masih menahan kenaikan TBA adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, di tengah tekanan ekonomi, sehingga penyesuaian harga tiket dilakukan dengan menaikkan fuel surcharge, tanpa penyesuaian TBA.
"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan, dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh, avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan pembebasan bea impor," pungkasnya.
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Boleh di Atas 13 Persen
Sementara itu, Menhub menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.
"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub.
Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Dia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.









