Mendorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Hadapi Hambatan Non-Tarif ke Pasar UE

Mendorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Hadapi Hambatan Non-Tarif ke Pasar UE

Ekonomi | sindonews | Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
share

Pemerintah Indonesia perlu memperkuat langkah diplomasi global guna meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR.

Salah satunya melalui pendekatan diplomasi yang terukur. Kebijakan EUDR merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.

Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai. Adapun, EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa. Diskriminasi tersebut dapat dinilai sebagai alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit seperti Indonesia.

Baca Juga: Hadapi Regulasi Global dan EUDR, Indonesia Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan

Faisal menjelaskan, momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bisa dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, termasuk memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR."Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita," katanya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Jika tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif akan memberi dampak negatif kepada kinerja ekspor nasional hingga terganggunya pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Faisal menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah aspek traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diperlukan dukungan teknis dari Uni Eropa sebagai mitra dagang.

Ditekankan, kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA harus bersifat saling menguntungkan kedua belah pihak. "Kalau Uni Eropa ingin memastikan komoditas yang masuk ke kawasan itu legal dan tidak berkaitan dengan aktivitas deforestasi, mereka harus membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk bisa memenuhi standar tersebut," tegasnya.Ditambahkan juga olehnya bahwa, kebijakan EUDR dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan, khususnya dalam penerapan prinsip keberlanjutan. Ia menekankan bahwa peningkatan produksi komoditas sebaiknya tidak lagi mengandalkan ekspansi lahan, melainkan melalui strategi intensifikasi.

Baca Juga: Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

Ia menegaskan, bahwa diplomasi perdagangan yang kuat serta reformasi tata kelola sektor perkebunan bisa menjadi kunci agar Indonesia mampu mempertahankan daya saing ekspor di tengah peningkatan tuntutan standar keberlanjutan global.

"Kita perlu meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan dan untuk meningkatkan produktivitas perlu ada program alternatif atau strategi alternatif yaitu dengan intensifikasi, termasuk peremajaan," tegasnya.

Salah satu program strategis terkait peremajaan sektor perkebunan yang dimiliki Indonesia adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh BPDP. Program PSR bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. Pada tahun 2026 ini BPDP menargetkan percepatan penyaluran PSR dengan luasan mencapai 50.000 hektare.

Percepatan program PSR merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan kelapa sawit nasional mulai dari aspek keberlanjutan, legalitas lahan, peningkatan produktivitas, hingga dinamika regulasi global seperti EUDR.

Topik Menarik