Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merilis Shareholders Concentration List atau Daftar Konsentrasi Pemegang Saham pada akhir Februari ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal. Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai rentan menjadi instrumen bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik di tengah tekanan sentimen indeks internasional.
"Dengan aset terindeks sekitar USD18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan hanya isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar," ujar analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi dalam pernyataannya dikutip Rabu (18/2/2026).
Baca Juga:Reformasi Tata Kelola Pasar Modal, Analis Ingatkan soal Eksekusi
Kusfiardi mengungkapkan, ancaman peninjauan status Indonesia oleh lembaga pemeringkat pada Januari lalu telah memicu aliran modal keluar (net outflow) sekitar Rp13 triliun. Hal ini membuktikan betapa kuatnya pengaruh indeks global terhadap stabilitas pasar keuangan nasional, sehingga setiap kebijakan transparansi harus dibarengi dengan proteksi struktural yang kuat.
Secara teknis, pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan daftar pemegang saham di bawah 5 persen memang bertujuan memberantas manipulasi pasar. Namun, Kusfiardi memperingatkan bahwa data tersebut berisiko dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi.Kusfiardi menegaskan, struktur pasar negara berkembang (emerging markets) saat ini sangat terbuka terhadap arus modal jangka pendek yang menjadi sumber utama volatilitas. Tanpa adanya firewall atau benteng struktural, transparansi yang berlebihan justru dapat merugikan kedaulatan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, data menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus angka 21 juta dengan kontribusi transaksi harian mencapai lebih dari 50 persen. Sayangnya, inklusivitas kuantitatif tersebut dinilai belum diimbangi oleh perlindungan yang memadai, sehingga investor domestik sering kali hanya menjadi penyangga likuiditas saat investor asing melakukan strategi keluar.
"Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil," jelas Kusfiardi.
Ia mengingatkan bahwa volatilitas tinggi kerap memberikan keuntungan bagi institusi global, sementara ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Persoalan lain yang membayangi adalah implementasi kebijakan batas free float minimum 15 persen yang akan berlaku penuh pada 2026. Kebijakan ini berpotensi memaksa pemegang saham pengendali lokal melepas kepemilikan dalam jumlah besar, yang dikhawatirkan akan berpindah tangan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi harga yang terdiskon.Dia menekankan reformasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI tidak boleh hanya menyentuh aspek administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Penguatan manajemen risiko perlu dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap perdagangan algoritmik yang sering kali memicu pergerakan harga tidak wajar.
Baca Juga:Gegar di Lantai Bursa: Ketika Para Penjaga Gerbang Memilih Hengkang
Guna memperkuat ketahanan pasar, Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan utama kepada otoritas terkait. Pertama adalah penerapan instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek untuk meredam volatilitas.
Kedua, perlunya audit independen atas tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan guna menjamin akuntabilitas. Ketiga, penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan guna melindungi investor domestik saat pasar mengalami tekanan ekstrem akibat faktor eksternal.
Menurut dia jika kemudian hanya menjadi respons simbolik terhadap tekanan luar, pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dikhawatirkan akan bersifat semu dan rapuh secara kedaulatan.
"Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral," kata dia.










