Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19 tidak berlaku lagi usai putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump tersebut.
“Itu bukan ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, itu batal demi hukum,” kata Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani dilansir The Star, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika Anda ingin mengenakan tarif, Anda harus memiliki alasan," sambungnya.
Perjanjian ART secara resmi ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Trump. Perjanjian dagang ini mendorong perlakuan yang adil, melindungi ekspor dan lapangan kerja Malaysia, serta menstabilkan hubungan perdagangan Malaysia-Amerika Serikat.
Ke depannya, Johari menekankan bahwa setiap tindakan tarif yang diambil oleh Washington sekarang harus dibenarkan berdasarkan alasan spesifik, bukan diberlakukan secara menyeluruh.
“Jika mereka mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat," katanya.
“Mereka tidak dapat mengenakan tarif secara menyeluruh,” kata Johari.
Menteri tersebut mengatakan Amerika Serikat sekarang mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, di mana Trump mengumumkan tarif sementara 10 selama 150 hari hingga 24 Juli.
Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk menaikkan tarif impor menjadi 15, tetapi ia belum melakukannya.
Johari menambahkan bahwa tindakan sementara berdasarkan Pasal 122 dapat diikuti oleh peninjauan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, di mana Amerika Serikat akan memeriksa apakah tindakan, kebijakan, atau praktik asing tidak wajar atau diskriminatif dan membebani perdagangan AS.










