Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saat ini, pemerintah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Purbaya Buka Suara soal 11 Juta Orang Dihapus dari Daftar PBI BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.
Baca Juga:Reaktivasi Otomatis 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan, Purbaya Siapkan Rp15 Miliar
Dia mengusulkan mekanisme masa tenggang agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit. "Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.
Purbaya menekankan pemutakhiran data diperlukan agar anggaran tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil.










