OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Pencabutan tersebut efektif per tanggal 9 Februari 2026.
Terkait hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah. Saat ini, prosesnya di tahap rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.
“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS.
LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.
Meski begitu, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.










