Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon

Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon

Ekonomi | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 11:55
share

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jl. Talang No. 43, Kota Cirebon tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per 9 Februari 2026.

LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS.

"Nasabah diiimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga PenjaminanNasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau lewat situs resmi LPS. LPS juga memperingatkan nasabah untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Meski satu BPR ditutup, LPS menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi kriteria 3T. "Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS," tambah Jimmy.

Baca Juga:Presiden Prabowo Lantik Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS Gantikan Purbaya

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.

Topik Menarik