Skandal Gagal Bayar Dana Syariah Rp1,2 Triliun, OJK Lapor Istana dan Rekening Diblokir
JAKARTA – Skandal gagal bayar yang menimpa platform fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini masuk radar pemantauan Istana Kepresidenan. Kasus ini mencuat setelah ribuan pemberi pinjaman (lender) melaporkan dana tertahan dengan total potensi kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan langsung kepada asisten khusus Presiden Prabowo Subianto terkait krisis yang melanda DSI.
“Dapat kami laporkan pada 11 November 2025 kami juga sudah menjelaskan di Komisi XI masalah ini, dan kami juga sudah melaporkan ke Istana karena kami dipanggil oleh asisten khusus Presiden mengenai hal ini,” kata Agusman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Selain melapor ke Istana, OJK juga telah memberikan penjelasan mendalam kepada Komisi XI DPR RI untuk menindaklanjuti keluhan para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan dana.
Dalam forum yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah mengambil tindakan tegas sejak akhir tahun lalu.
PPATK membekukan puluhan rekening yang memiliki keterkaitan dengan manajemen maupun operasional PT DSI guna mencegah pelarian aset lebih lanjut.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pelacakan, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan total klaim gagal bayar nasabah.
“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Data PPATK mengungkap fakta bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp7,47 triliun.
Dari total dana yang masuk tersebut, sekitar Rp6,2 triliun tercatat telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil selama operasionalnya.
Bahlil Stop Impor Solar 2026
PT Dana Syariah Indonesia selama ini dikenal sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pembiayaan sektor properti dan konstruksi.
Meskipun memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK sejak 2018, perusahaan kini menghadapi tekanan hebat setelah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penggunanya.










