Nilai Transaksi di E-katalog Ditargetkan Tembus Rp500 Triliun

Nilai Transaksi di E-katalog Ditargetkan Tembus Rp500 Triliun

Ekonomi | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 12:09
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan nilai transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik (E-katalog) mencapai Rp500 triliun. Adapun, angka transaksi pada platform belanja online pemerintah ini baru menyentuh Rp196,7 triliun hingga akhir 2023.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi menuturkan, target yang diberikan Presiden Jokowi berdasarkan pada rencana umum pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun. Sehingga, Kepala Negara menginginkan jika separuh dari anggaran pada rencana umum pengadaan dibelanjakan lewat E-katalog. 

“Hari ini nilai transaksi di tahun 2023 mencapai Rp 196,7 triliun, target dari Pak Presiden sebenarnya angkanya mencapai Rp 500 triliun,” ujar Hendrar saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, dikutip, Jumat (29/3/2024).

“Kenapa begitu? Karena beliau melihat rencana umum pengadaan kita ini APBN-APBD selama setahun selalu di atas Rp1.200 triliun, mestinya separuh bisa lewat E-katalog,” tuturnya.

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Negara menginstruksikan bahwa adanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Lalu, merencanakan, mengaplikasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. 

Kemudian, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. 

“Maka Inpres Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan belanja APBN-APBD minimal 40 persen dipakai untuk produk atau penyediaan jasa UMKM. Kedua, maksimal 5 persen memperbolehkan untuk membeli produk impor. Artinya targetnya 95 persen harus produk dalam negeri,” ucapnya. 

Selain itu, Jokowi juga meminta agar kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog. Alasannya, lebih transparan, efisiensi, hingga terjadi percepatan penyerapan anggaran, termasuk mendukung produk dalam negeri. 

“Dan dua hal paling utama pro produk dalam negeri dan pro UMK-Koperasi,” katanya.

Topik Menarik