Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Ramai Dikritik, Bea Cukai Bilang Begini

Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Ramai Dikritik, Bea Cukai Bilang Begini

Ekonomi | inews | Minggu, 24 Maret 2024 - 12:35
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons kritikan warganet alias netizen terkait aturan wajib lapor dan mendapat persetujuan atas kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri. Diketahui, penumpang wajib melapor ke Pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan sebelum ke terminal keberangkatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri pada dasarnya telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Kendati begitu, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang dan tidak bersifat wajib.

Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim, ujar Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dia menilai, kebijakan itu bermanfaat dan bisa membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menyebut, sebelumnya mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.

Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor, tutur dia.

Bea dan Cukai, kata dia, mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.

Topik Menarik