Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Ekonomi | inews | Selasa, 19 Maret 2024 - 14:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau melebihi batas H-7 Lebaran 2024 akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kemnaker dikutip, Selasa (19/3/2024).

Topik Menarik