Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA

Ekonomi | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan kepala desa 2024 perlu diketahui. Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa (Kades) memegang peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. 

Dedikasi dan kerja keras Kades dalam membangun desa patut diapresiasi. Dalam rangka mendukung kinerja dan kesejahteraan Kades, pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh Kades di tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa adalah sebesar 120 dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Sebagai informasi, gaji PNS golongan 2A berkisar di antara Rp 2.183.976 sampai Rp 3.643.488. Selain Kades, gaji sekretaris dan perangkat desa lainnya juga diatur dalam peraturan tersebut.

Adapun gaji sekretaris desa adalah sebesar 110 dari gaji PNS golongan ruang 2A dan gaji perangkat desa lainnya sebesar 100 dari gaji PNS golongan 2A.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 operasional pemerintah desa dan 30 untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian gaji kepala, sekretaris, dan perangkat desa, seperti dilansir iNews.id dari laman Okezone, Rabu (1/5/2024), berikut ini.

Gaji Kepala Desa 2024

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, gaji kepala desa adalah sebesar 120 dari gaji PNS golongan 2A. Dengan demikian, seorang kepala desa di Indonesia minimal mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Sementara itu, sekretaris desa akan mendapatkan minimal Rp2.224.420 per bulan atau setara dengan 110 dari gaji PNS golongan 2A. Sedangkan perangkat desa lainnya memperoleh gaji pokok minimal Rp2.022.200,00 per bulan. 

Tunjangan Kepala Desa 2024

Berikut ini adalah tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa 2024.

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan.
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp300.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp100.000 per bulan.

Apabila gaji dan tunjangan kepala desa 2024 dijumlahkan, maka akan memperoleh paling tidak Rp3.526.640 per bulan. Tak hanya kepala desa, tunjangan juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Sekretaris desa

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp450.000 per bulan.
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp250.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp150.000 per bulan per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp75.000 per bulan.

Perangkat desa 

  • Tunjangan jabatan sebesar Rp400.000 per bulan
  • Tunjangan kinerja sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp100.000 per bulan.
  • Tunjangan lainnya sebesar Rp50.000 per bulan.


Penjelasan gaji dan tunjangan kepala desa 2024 di atas sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat. 

Topik Menarik