Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Ekonomi | inews | Senin, 18 Maret 2024 - 18:41
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran THR juga tidak diizinkan untuk dilakukan secara dicicil.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 kepada Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa penerbitan peraturan tersebut menandai awal dari proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan.

Topik Menarik