Intip Besaran Gaji PNS dan Karyawan BUMN, Beda Jauh Loh!

Intip Besaran Gaji PNS dan Karyawan BUMN, Beda Jauh Loh!

Ekonomi | BuddyKu | Minggu, 24 Juli 2022 - 09:57
share

IDXChannel Banyak pencari kerja yang berusaha menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan BUMN. Tak heran karena kedua profesi tersebut memberikan jaminan masa tua bahkan gaji yang besar.

BUMN dan PNS pun termasuk golongan instansi pekerjaan favorit di Indonesia.Bagi sejumlah orang, pekerjaan menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai suatu pencapaian besar.

Lantas, lebih besar managaji karyawan BUMN dengan PNS?

Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022),gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E. Besaran gaji tersebut tentunya belum termasuk tunjangan yang diberikan berdasarkan instansi dan jenis pekerjaan.

Sementara, gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp5 juta Rp37 juta per bulan. Nominal gaji disesuaikan dengan jabatan.

Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk punya rentang gaji lebih tinggi. Nilainya berkisar dari Rp 7 juta Rp94 juta per bulan.

(FRI)

Topik Menarik