Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba? Beneran Ada?

Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba? Beneran Ada?

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 17 Juni 2022 - 13:57
share

IDXChannel Investasi apa yang tanpa rugi dan tanpa riba? Mungkin banyak orang yang ingin mengetahui hal tersebut.

Tujuan dari investasi adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun, hal itu terdengar mustahil tanpa adanya rugi. Terkadang, investasi memang mengalami pasang surutnya, terkadang kita mendapatkan untung, namun terkadang mendapatkan rugi.

Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba?

Di era sekarang ini, banyak orang yang berbondong-bondong melakukan investasi. Hal ini dikarenakan banyak orang yang mulai sadar bahwa investasi itu penting untuk masa depan. Untuk itu, orang-orang pun bertanya, investasi apa yang tanpa rugi dan tanpa riba?

SBN atau Surat Berharga Negara adalah salah satu instrumen investasi yang hampir bebas risiko dan tidak mengalami rugi. Hal ini dikarenakan, SBN sudah dijamin oleh Pemerintah Indonesia dalam sebuah undang-undang.

Selain itu, SBN juga memiliki salah satu jenis yang menggunakan prinsip syariah yang memberikan keuntungan tanpa riba bernama Sukuk Tabungan. Sukuk Tabungan atau ST memiliki sifat yang hampir sama dengan tabungan atau deposito bank.

Pengertian Sukuk

Sukuk adalah sebuah produk investasi syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset yang mendasari ( underlying asset ) yang memiliki nilai sama serta mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.

Lalu pengertian underlying asset atau aset yang mendasari adalah objek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan sebagai underlying object ini bisa berupa barang yang memiliki wujud, seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, maupun aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Sukuk memiliki keuntungan (imbal hasil) berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam. Jadi, bisa dipastikan bahwa keuntungan yang didapatkan akan terbebas dari riba.

Selain itu, imbal hasil dari sukuk akan dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Lalu, nilai pokok modal akan dibayarkan setelah dua tahun atau saat jatuh tempo.

Untuk Sukuk Tabungan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah Sukuk Tabungan dengan seri ST008, yang sudah diluncurkan sejak 1 November 2021 lalu. Berdasarkan timeline yang sudah disediakan, ST008 ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 November 2023 mendatang.

Sayangnya, ST008 ini sudah tidak bisa dipesan karena sudah melewati masa penawaran, yaitu pada tanggal 1-17 November 2021 lalu. Anda bisa menunggu Pemerintah untuk membuka kembali penawaran Sukuk Tabungan selanjutnya dengan minimal pemesanan sebesar Rp1 juta.

Itulah beberapa informasi mengenai investasi apa yang tanpa rugi dan tanpa riba dan bisa Anda ambil untuk memulai perjalanan investasi Anda.

Topik Menarik