BPTJ Pastikan Kesiapan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Beroperasi

BPTJ Pastikan Kesiapan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun Pondok Rajeg Jelang Beroperasi

Ekonomi | inews | Selasa, 26 Maret 2024 - 20:27
share

DEPOK, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama tim gabungan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Selasa (26/3/2024). Adapun tim gabungan ini terdiri atas Direktorat Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Direktur Prasarana BPTJ Zamrides menjelaskan, SPM di Stasiun Pondok Rajeg sudah hampir terpenuhi seluruhnya. Namun, masih terdapat sejumlah hal minor yang masih harus dipenuhi ataupun diperbaiki.

Adapun, kegiatan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan atas SPM di stasiun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

BPTJ bersama tim gabungan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Selasa (26/3/2024). (Foto: BPTJ/Kemenhub)
BPTJ bersama tim gabungan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Selasa (26/3/2024). (Foto: BPTJ/Kemenhub)

Berdasarkan hasil pengecekan pada hari ini secara garis besar untuk pemenuhan SPM-nya sudah hampir terpenuhi terutama terkait fasilitas, serta sarana ,dan prasarana yang bersifat mayor atau utama. Untuk yang belum memenuhi seperti safety line di peron, saat ini sudah hampir selesai, kemudian fasilitas pendukung pada ruangan kesehatan, ruangan menyusui, toilet disabilitas yang belum lengkap, nantinya akan ditindaklanjuti oleh operator ujar Zamrides dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

SPM merupakan ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, kesetaraan

Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhan kekurangan fasilitas dimaksud. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api, kata dia.

Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero). Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997. Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi.

Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong dan diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong dan juga Stasiun Depok.

Topik Menarik