Tak Terima Aset Perusahaan Disita Kejagung, Trada Alam: Itu Bukan Milik Heru Hidayat, Kami Akan....

Tak Terima Aset Perusahaan Disita Kejagung, Trada Alam: Itu Bukan Milik Heru Hidayat, Kami Akan....

Ekonomi | wartaekonomi | Selasa, 24 Mei 2022 - 13:58
share

Entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) menolak aksi penyitaan atas aset perusahaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyitaan aset tersebut berkenaan dengan kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan sang Komisaris Utama, Heru Hidayat.

"Aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Bapak Heru Hidayat sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun, tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan ( copy ) turunan berita acara tersebut," tegasnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Tak hanya itu, Soebianto juga menyebut tim Kejagung menginstruksikan penghentian kegiatan kepada pada subkontraktor di lapangan. Akibatnya, terhitung mulai 18 Mei 2022, operasional tambang GBU tidak beroperasi. Hal itu diamini telah berdampak kepada kegiatan operasional dan kinerja keuangan TRAM. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi kondisi tersebut.

"GBU mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak GBU dan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali. TRAM masih menunggu perkembangan lebih lanjut," tutupnya.

Topik Menarik