PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Mulai Kapan?

PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Mulai Kapan?

Ekonomi | okezone | Jum'at, 13 Mei 2022 - 04:41
share

JAKARTA - PNS diberikan izin untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022. Tapi nantinya kebijakan kerja PNS bakal dilongkarkan, di mana aparatur negara bisa kerja dari mana saja.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, kebijakan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari WFA adalah PSN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan" ujarnya.

Namun sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Wacana WFA ini berlanjut mengingat praktek WFO-WFH yang dijalankan oleh PNS pada masa pandemi Covid-19 dinilai berjalan dengan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam" pungkasnya.

Topik Menarik