7 Cara Mendaftar dan Mengakses e-Billing Pajak dengan Mudah

7 Cara Mendaftar dan Mengakses e-Billing Pajak dengan Mudah

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 7 April 2022 - 18:45
share

JAKARTA, iNews.id - Cara mendaftar dan mengakses e-billing pajak sebenarnya cukup mudah. Terlebih lagi, saat ini kecanggihan teknologi yang mulaiberkembang pesat, dan tentunya juga merambah ke sektor perpajakan.

Hingga kini para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan layanan online. Biasanya layanan online untuk melakukan pembayaran pajak disebut dengan layanan e-billing.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat mendaftar e-billing. Untuk dapat mengakses e-billing pajak resmi ini, Anda harus bisa mendaftar dengan langkah yang tepat.

Proses pendaftaran ini pun bisa dilakukan dengan melalui berbagai macam cara atau metode. Mulai dari menggunakan akun pada laman resmi DJP hingga melalui aplikasi yang tersedia di internet.

Sangat banyak cara yang dapat dipilih dan menjadi pertimbangan bagi Anda untuk dapat mengakses e-billing. Berikut beberapa macam cara yang dapat Anda tempuh untuk dapat mengakses dan memanfaatkan layanan e-billing pajak.

Akses e-Billing Pajak lewat DJP Online

Salah satu cara terbaik untuk dapat mengakses e-billing pajak adalah dengan melalui DJP online. Cara pembuatannya pun cukup mudah. Daftar e-billing online ini bisa dimulai dengan membuat kode billing sebagai langkah awal.

Kode billing ini bisa didapatkan melalui website DJP online. Hal ini bisa Anda dapatkan tepatnya setelah Anda melakukan pendaftaran akun.

Bagi setiap wajib pajak yang sudah punya akun DJP online bisa langsung membuka halaman tertentu, tepatnya pada laman online resmi dari pihak DJP. Lakukan login dengan menggunakan nomor NPWP ditambah password serta kode keamanan.

Setelah itu Anda bisa segera klik menu Bayar. Lalu klik opsi e-Billing dan lengkapi bagian formulir informasi. Setelah menyelesaikannya klik opsi Buat Kode Billing.

Kemudian, masukkan kode keamanan dan setelah itu klik opsi Cetak. Dengan demikian, berarti Anda sudah bisa mengakses e-billing untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda.

Akses e-Billing SSE

Anda juga bisa mengakses e-billing tepatnya melalui SSE atau Surat Setoran Elektronik. Fitur SSE ini sendiri pada dasarnya diperkenalkan pada wajib pajak dengan tujuan tertentu.

Fitur ini diperkenalkan dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan penyetoran pajak. Jadi penyetoran pajak bisa dilakukan secara online tentunya tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Cara untuk mengakses e-billing agar dapat membayar pajak tentunya sangatlah mudah. Terlebih lagi jika Anda mengaksesnya melalui fitur SSE. Tentunya Anda bisa mengakses e-billing ini dengan menggunakan kode billing.

Kode pembayaran ini terdiri dari 15 digit dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai biller. Setelah itu barulah Anda bisa login ke akun DJP online untuk mendapat layanan e-billing.

Akses e-Billing melalui Aplikasi

Mengakses e-billing pajak rupanya juga bisa dilakukan dengan menggunakan beberapa aplikasi tertentu. Anda bisa memilih aplikasi yang dibutuhkan dan diinginkan dengan bebas.

Tentunya pilihlah aplikasi yang memang tersedia di internet. Selain itu, pilihlah aplikasi yang sekiranya bisa dioperasikan dengan mudah.

Nantinya Anda bisa mendapatkan e-billing dan memanfaatkan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat mengaksesnya maka Anda bisa daftar akun terlebih dahulu pada aplikasi yang digunakan. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.

Setelah melakukan verifikasi ini barulah Anda kemudian bisa login ke akun Anda. Selanjutnya, isilah formulir yang tersedia, lalu lakukan pembayaran pajak dengan menggunakan e-billing tersebut.

Aksese e-Billing Dengan EFIN

Cara mudah melakukan pembayaran pajak sekarang ini adalah dengan menggunakan layanan online. Dalam hal ini layanan yang dimaksud adalah dengan menggunakan fitur layanan e-billing pajak.

Anda selaku wajib pajak bisa menuju ke laman resmi DJP online. Saat pertama kali akses ke laman DJP online Anda akan diminta untuk melakukan proses registrasi. Tentu Anda harus bisa membuat password yang tepat untuk kemudian menggunakan layanan ini.

Selain itu ada pula kode otentikasi yang harus dimiliki oleh Anda wajib pajak yang akan melakukan pembayaran online. Kode otentikasi ini dinamakan EFIN dan hal ini tentu saja merupakan bagian penting dalam penggunaan e-billing. Biasanya EFIN ini berisi sepuluh digit nomor identitas yang diterbitkan lalu diaktivasi oleh DJP.

EFIN umumnya berfungsi untuk menjamin keamanan data wajib pajak. Terutama saat wajib pajak melakukan kegiatan pelaporan pajak ataupun pembuatan kode billing.

Akses e-Billing Pajak Tanpa EFIN

Rupanya untuk akses e-billing pajak tidak harus menggunakan EFIN. Bagi Anda yang ingin menggunakan e-billing tanpa EFIN bisa segera menggunakan aplikasi tertentu. Penggunaan e-billing melalui aplikasi juga bisa ditempuh dengan cara yang mudah.

Seperti pada umumnya pembuatan akun untuk mendapatkan e-billing tanpa EFIN harus dilakukan terlebih dahulu. Jangan lupa selanjutnya lakukan verifikasi hingga akhirnya Anda bisa menggunakan layanan e-billing yang tersedia.

Akses e-Billing di Akun Pajak

Akun pajak resmi bisa menjadi cara bagi setiap wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Sama seperti yang lainnya maka untuk mengakses e-billing pajak dalam hal ini tetaplah harus melalui berbagai tahapan. Berbagai tahapan ini haruslah dilakukan secara urut agar nantinya e-billing bisa didapatkan.

Sebagai tahapan awal Anda bisa membuka laman resmi dari kantor pajak. Atau biasanya banyak orang menyebutnya sebagai laman resmi DJP.

Selanjutnya, dapatkan kode billing yang menjadi bagian penting dalam penggunaan e-billing. Jika seluruh syarat telah didapat dan dilakukan barulah Anda bisa melakukan pembayaran online. Pembayaran pajak online dalam hal ini bisa dilakukan secara praktis.

Akses e-Billing Pajak di Laman Resmi Kantor Pajak

Melakukan pendaftaran atau akses e-billing pajak juga bisa dilakukan di laman resmi kantor pajak. Cara ini menjadi hal terakhir yang bisa Anda akses untuk menggunakan layanan e-billing. Sebenarnya hal ini tak jauh beda dari akses e-billing melalui DJP online. Jadi untuk melakukannya Anda perlu mendapatkan kode billing terlebih dahulu.

Cara mendapatkan kode billing tentunya sudah Anda ketahui dengan baik. Setelah mendapatkan kode billing inilah barulah Anda bisa berlanjut akses e-billing. Cara login untuk dapat mengakses e-billing pada dasarnya juga sama dengan sebelumnya.

Anda hanya tinggal melakukan login dengan nomor NPWP beserta kelengkapan lainnya. Jika hal ini berhasil maka berarti Anda sudah bisa mengakses e-billing lewat laman resmi kantor pajak. Anda pun bisa menggunakan e-billing ini untuk membayar pajak.

Cara mendaftar dan mengakses e-billing pajak seperti di atas bisa menjadi pertimbangan untuk Anda sekalian. Daftar dan akses e-billing kini jadi lebih mudah dan cepat sekaligus praktis. Bahkan Anda yang merupakan pengguna internet pemula bisa segera mempelajarinya.

Seluruh cara di atas bisa menjadi solusi tepat bagi Anda yang ingin membayar pajak secara online. Bayar pajak nantinya bisa lebih tepat waktu. Tidak akan ada keterlambatan karena adanya e-billing pajak online yang mempermudah Anda.

(CM)

Topik Menarik