MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Denny Indrayana: Tahu Diri dan Tahu Malu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Denny Indrayana menyebutkan, perkembangan tersebut penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Putusan kasasi MA ini memperkuat argumen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu," tuturnya, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Denny menilai ada dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang keputusannya saling menguatkan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya telah menyoroti ketidakberadaan ijazah setara SMA secara tegas, sementara kini Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Ia menambahkan, suket penyetaraan tersebut merupakan dokumen fondasi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA saat mendaftar dalam Pilpres 2024. Dengan dibatalkannya dokumen itu di tingkat Kasasi di MA, secara moral maupun legalitas formal kedudukan Gibran dinilai cacat hukum.
"Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong," kata Denny.
Putusan ini diprediksi akan menjadi amunisi hukum baru dalam berbagai gugatan terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Denny berharap peradilan lain dapat konsisten dan sejalan dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan MK.









