Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin
JAKARTA, iNews.id - Pelapor yang hendak mengadukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri diminta kembali pada Senin (5/10/2026). Rencana laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Rencana laporan itu hendak dilakukan D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.
Menurut Ahmad, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
“Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” tutur dia.
Dia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelapor mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
“Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.
Ahmad menyebut dokumen tersebut kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” ucapnya.
Namun, dia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Sementara itu, Bareskrim Polri meminta pelapor kembali pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk penerimaan laporan.
“Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” tutupnya.









