Ombudsman Soroti Pengungsi Gempa NTT yang Masih Tinggal di Tenda Tak Layak
IDXChannel - Ombudsman RI memberikan perhatian terhadap upaya tanggap darurat gempa M7,7 Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah catatan dari pemantauan Ombudsman di lapangan meliputi beberapa isu, seperti hunian, kesehatan, dan pendidikan.
Hasil pemantauan tersebut masih bersifat sementara dari kunjungan di dua wilayah terdampak, yaitu Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Sementara, pemantauan tersebut disampaikan pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam koordinasi monitoring pelayanan publik di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7, Ruteng, Manggarai, NTT, pada Jumat (2/10/2026).
Robert menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kondisi tempat pengungsian yang belum layak, khususnya di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai. Terdapat lebih dari 100 pengungsi yang masih tinggal di tenda mandiri dengan kondisi yang belum layak.
Menurut Robert, penyediaan tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan huntara diperlukan sebelum memasuki musim penghujan pada November-Desember.
“Pemberian tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) sangat dibutuhkan sebelum memasuki musim penghujan pada November-Desember,” ujar Robert dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Pembangunan huntara yang prosesnya bergantung pada verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah juga perlu dilakukan secara cepat, akurat, dan akuntabel. Masyarakat terdampak perlu memperoleh kepastian mengenai status kerusakan rumahnya agar mengetahui apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat.
“Jangan sampai ada masyarakat terdampak gempa bumi yang tidak mendapatkan informasi mengenai status kerusakan rumahnya, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat,” kata Robert.
Selain tempat pengungsian dan huntara, kebutuhan air bersih dan penampungan air di Desa Paralando menjadi perhatian. Pemenuhan kebutuhan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh pelayanan dasar selama masa pemulihan.
Ombudsman juga menyoroti keberlangsungan layanan dasar pendidikan dan kesehatan di wilayah terdampak. Robert menyampaikan bahwa layanan dasar harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi bencana.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kegiatan belajar mengajar di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, masih berlangsung dalam kondisi yang belum memadai. Para siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan terpal yang dinilai tidak layak dan kurang kondusif.
“Dibutuhkan tenda besar dari pemerintah untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar selama masa transisi pemulihan,” ujar Robert.
Selain kebutuhan dasar dan keberlangsungan layanan publik, Robert juga mengatakan bahwa Ombudsman pun menyoroti pemulihan perekonomian masyarakat terdampak. Robert menyampaikan adanya aspirasi masyarakat agar dilakukan penundaan sementara pembayaran kredit karena aktivitas perekonomian belum berjalan secara normal akibat kondisi bencana.
Robert mendorong pemerintah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, khususnya dengan mempercepat penyediaan tempat pengungsian dan huntara, memastikan pemenuhan kebutuhan air bersih, memberikan kepastian status kerusakan rumah masyarakat terdampak, serta memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan selama masa transisi pemulihan. Ombudsman juga mendorong perhatian terhadap aspirasi masyarakat terkait pemulihan aktivitas perekonomian.
“Ombudsman akan terus mengawal tindak lanjut pemenuhan kebutuhan dasar dan keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak gempa bumi selama masa transisi menuju pemulihan,” kata dia. (Febrina Ratna Iskana)










