Respons BNPB Soal Temuan Ombudsman Terkait Penanganan Pascagempa M7,7 NTT
IDXChannel—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons sejumlah temuan Ombudsman RI terkait penanganan pascagempa M7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Khususnya terkait kondisi masyarakat terdampak, termasuk kebutuhan hunian sementara (huntara), tenda pengungsian, hingga layanan dasar.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Andi Eviana, mengatakan bahwa proses pendataan rumah rusak telah selesai dilakukan. Saat ini, proses verifikasi dan validasi oleh Inspektorat BNPB masih berlangsung.
Namun, secara paralel, pembangunan huntara telah mulai dilakukan secara bertahap berdasarkan surat keputusan by name by address yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Percepatan pembangunan huntara dilakukan sehingga warga tidak terlalu lama di tenda,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Andi, pembangunan huntara dilakukan secara in situ maupun melalui relokasi. Untuk huntara relokasi, pemerintah daerah bertanggung jawab mencarikan lokasi sementara, baik untuk pembangunan huntara maupun hunian tetap (huntap) nantinya.
Andi mengatakan pembangunan huntara menjadi perhatian BNPB karena Kepala BNPB terus melaporkan perkembangannya kepada Presiden.
“Percepatan dari BNPB akan disegerakan dan BNPB tetap mendampingi hingga transisi darurat berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penyediaan tenda pengungsian, BNPB sejak awal telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan perhitungan kebutuhan secara detail.
Jika masih terdapat kebutuhan tenda, Andi meminta pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar yang telah diberikan untuk penanganan bencana.
“Tandon sebetulnya tidak menjadi persoalan, BPBD bisa segera mengakomodasi,” ujar Andi mengenai kebutuhan tempat penampungan air yang dapat dialokasikan dari bantuan Presiden tersebut.
Selain kebutuhan hunian dan fasilitas dasar, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat terdampak hingga tingkat desa.
Informasi tersebut antara lain terkait kebijakan penanganan bencana, besaran bantuan stimulan rumah rusak, mekanisme penyalurannya, hingga informasi mengenai pelunasan kredit usaha yang masih dimiliki warga terdampak bencana.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian dan memahami kebijakan pemerintah selama proses transisi darurat menuju pemulihan.
(Nadya Kurnia)





