Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim soal Penyitaan
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada Selasa 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana di persidangan, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Ada berbagai pertimbangan dari hakim sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim. Misalnya, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.
"Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari ketua pengadilan tentang penggeledahan sehingga tindakan tersebut haruslah dinyatakan sah," ungkapnya.Begitu juga soal penyitaan, dalam pertimbangannya hakim menerangkan penyitaan yang dilakukan KPK di tahap penyidikan dilakukan dengan pedoman Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus terhadap UU No 20 Tahun 2025 atau UU No 20 Tahun 2001, serta Putusan MK.
Lalu, tindakan penyitaan di tahap penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dan dibuatkan berita acara serta telah diberitahukan pada Dewan Pengawas KPK sehingga secara formal penyitaan tersebut adalah sah.
Poin berikutnya, hakim menerangkan bahwa secara formal KPK telah memiliki 2 alat bukti sah yaitu bukti saksi dan juga barang bukti serta bukti surat. Sehingga, tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dinilai telah berlandaskan norma-norma hukum.
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Hubungan Gus Yaqut dan Nusron Wahid seperti Tom and Jerry
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Praperadilan berpendapat alasan-alasan yang diajukan Pemohon (penyidikan KPK tidak sah terhadap Silmy Karim) tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindakan penyidikan Termohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan praperadilan," ujar Yuliana.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," sambungnya.
Putusan tersebut berbeda dengan permintaan praperadilan yang diajukan kubu Silmy Karim. Dalam petitum permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK pada kliennya sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Slimy Karim, menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy Karim oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tidak sah.
Lalu, menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meminta KPK dengan segera mengeluarkan Silmy dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.
Kemudian, memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita KPK, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan penyidikan dan atau penetapan tersangka atas diri Silmy.










