Muncul Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Sebut Harus Ada Kajian Dulu
IDXChannel—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut merespons mencuatnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia belum bisa memutuskan usulan tersebut lantaran harus mengkajinya dulu.
"Nanti kita bahas nanti," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Mantan Kapolri ini pun menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji sisi positif dan negatif atas usulan tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka juga meminta agar pemangku kebijakan mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu dengan batas-batas waktu yang ditentukan.
Permintaan ini dilayangkan saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) Jaro Muhadi menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi dari para kepala desa terkait kepastian dan stabilitas pemerintahan desa. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan.
"Dengan ini, diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ujar Muhadi.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bisa membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan dan mengawal program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," kata Muhadi.
Selain itu, mereka juga meminta pemangku kebijakan untuk mencabut aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga menuntut agar masa jabatan bisa diperpanjang melalui skema pengangkatan Penjabat (Pj).
Koordinator Kepala Desa AMJ, H. Saeffudin menjelaskan, permintaan ini dilayangkan lantaran belum adanya aturan turunan dari pelaksanaan pilkades. Padahal, kata dia, pilkades telah memasuki tahapan.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, Ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Mendagri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat berudiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu (9/9/2026).
(Nadya Kurnia)









