Roy Suryo Ogah Terima Uang Rp206 Juta jika Menang Gugatan Praperadilan
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo siap menerima apapun putusan majelis hakim tunggal praperadilan jilid V, mengenai permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Permohonan ini diajukan berkaitan dengan perkara ijazah Jokowi.
"Intinya apapun yang besok akan kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian," kata Roy usai menyerahkan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Namun bila gugatan ini dikabulkan, ia memastikan tidak akan menerima uang sepeser pun dari tuntutan ganti rugi yang diajukan.
"Kalaupun dikabulkan sebagian, saya tetap pastikan, bahwa tidak ada satu rupiah pun ya, yang uang yang akan diterima dari 206 juta itu. Kalaupun itu mau dikabulkan sebagian atau lebih seluruhnya, itu yang akan diterima secara pribadi. Tidak ada," jelasnya.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.
"Jadi sama sekali ini menolak pendapat-pendapat atau statement-statement yang mengatakan ini ada masalah materialnya, ada masalah finansialnya, sama sekali tidak ada. Itu penting bahkan," kata Roy Suryo.
Di sisi lain, bila gugatannya besok ditolak, ia berharap hakim tunggal praperadilan bisa memutus perkara tersebut seadil-adilnya. “Kalaupun tidak dikabulkan, kita minta putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga menyampaikan kesiapan dirinya bersama tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang pokok perkara pada 17 September 2026.
Dia menyebut akan ada tambahan tim hukum yang bergabung dalam persidangan mendatang. “Kami siap menghadapi pokok perkara dan akan ada tambahan tim hukum,” tegas Roy Suryo.









