5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?
JAKARTA, iNews.id - Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat pasal santet atau ketentuan soal seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib hingga menawarkan atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan, sakit atau kematian.
Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari dan Audia Rahman. Mereka menggugat frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Dalam pemeriksaan permohonan, para pemohon menilai frasa "memberikan harapan" berpotensi memicu penafsiran sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda oleh masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mempertanyakan legal standing para pemohon. Saldi menjelaskan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.
"Nah makanya tadi saya tanya, anda berlima ini punya kekuatan gaib nggak?" tanya Saldi Isra.
"Tidak yang mulia," jawab para pemohon.
Saldi kemudian menjelaskan, ketentuan tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada para pemohon, kecuali mereka memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib dan merasa berpotensi dikriminalisasi akibat berlakunya pasal tersebut.
"Kalau itu pasal ini tidak menyangkut anda. Kecuali anda punya itu lalu anda nanti takut dikriminalisasi," lanjut Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, para pemohon harus dapat menjelaskan keterkaitan ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
"Coba tadi ngaku 'udah saya dukun pak, selesai', pak ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat," kata Liliek.
MK kemudian mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.


