Rokok Ilegal Gerus Pasar Gudang Garam, Penjualan Susut Rp3,1 Triliun

Rokok Ilegal Gerus Pasar Gudang Garam, Penjualan Susut Rp3,1 Triliun

Berita Utama | okezone | Kamis, 10 September 2026 - 12:40
share

JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan pasar perseroan tergerus oleh peredaran rokok ilegal. Tekanan tersebut tercermin dari kinerja laba rugi perseroan sepanjang semester I-2026.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan volume produksi rokok GGRM tercatat mengalami penurunan sekitar 3,2 miliar batang pada periode Januari-Juni 2026. Pada 2025, perseroan memproduksi sekitar 23,7 miliar batang, kemudian turun menjadi 20,5 miliar batang pada paruh pertama tahun ini.

Kondisi tersebut membuat pendapatan penjualan rokok mengalami penurunan sebesar Rp3,19 triliun pada semester I-2026 secara tahunan (year-on-year/yoy). Pada paruh pertama 2025, pendapatan penjualan GGRM tercatat sebesar Rp44,36 triliun, kemudian turun menjadi Rp41,17 triliun pada semester I-2026.

"Kalau kita masukkan pada cost of revenue, itu mengalami penurunan sekitar 13,3 persen, sejalan dengan menurunnya volume penjualan," ujarnya dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, Heru mengatakan penurunan volume produksi hingga penjualan tersebut turut menyebabkan penurunan pengeluaran untuk biaya operasional rutin. Hal ini terjadi karena berkurangnya aktivitas penjualan.

Operating expenses perseroan tercatat mengalami penurunan dari Rp3,4 triliun pada semester I-2025 menjadi Rp2,6 triliun pada periode yang sama tahun ini. Selain itu, penurunan penjualan juga menyebabkan beban bunga pinjaman ikut turun.

Heru mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2026 perseroan bahkan tidak memiliki pinjaman jangka pendek atau short-term bank loans. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan posisi paruh pertama 2025 yang masih mencatatkan pinjaman bank sekitar Rp5,2 triliun.

Penurunan volume penjualan rokok tersebut disebabkan oleh kombinasi sejumlah faktor, seperti pungutan cukai yang terus meningkat, melemahnya daya beli masyarakat, hingga maraknya perdagangan rokok ilegal yang dijual tanpa cukai.

Heru memaparkan, cukai rokok terus mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2020. Pada 2020, cukai rokok dikenakan sebesar Rp11.624 untuk setiap bungkus rokok berisi 12 batang. Sementara pada 2026, cukai tersebut meningkat menjadi Rp19.071 per bungkus untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM).

"Yang terjadi di industri ini, kenaikan cukai yang terjadi 2020 yang bertepatan dengan keadaan kelompok menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen menengah ke bawah berusaha mencari alternatif lebih murah. Di samping itu, banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai," katanya.

Heru mengatakan kondisi tersebut hampir membuat seluruh produsen rokok legal bercukai mengalami penurunan volume penjualan maupun keuntungan. Sebab, produsen tidak bisa serta-merta menaikkan harga jual produk untuk menyelamatkan arus kas karena keterbatasan daya beli masyarakat, di tengah maraknya pilihan rokok ilegal.

Adapun total aset GGRM menurun 2,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terutama berasal dari persediaan yang turun dari Rp37 triliun menjadi Rp31,76 triliun, sejalan dengan berkurangnya pembelian bahan baku akibat penurunan volume penjualan.

Sementara itu, aset tetap mengalami penurunan sebesar 10,2 persen dari Rp21,19 triliun menjadi Rp19,03 triliun.

Topik Menarik