Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

Berita Utama | inews | Kamis, 10 September 2026 - 12:54
share

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah mewah tiga lantai senilai lebih dari Rp2 miliar milik seorang dokter gigi di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi rumah tersebut karena bangunan menjadi objek lelang terkait persoalan pinjaman di koperasi simpan pinjam.

Rumah yang berada di Jalan Rungkut Asri Tengah, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dikosongkan secara paksa oleh juru sita PN Surabaya, Kamis (10/9/2026) siang. Sebelumnya, rumah dihuni keluarga dokter gigi Widyastuti yang menjadi termohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan karena pihak pemohon, PT Makin Sejahtera Makin Bahagia, mengaku belum dapat memanfaatkan objek rumah meski telah memenangkan proses lelang. Nilai lelang rumah tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,24 miliar.

Permasalahan bermula ketika rumah tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman di koperasi simpan pinjam senilai Rp600 juta. Karena kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, rumah kemudian disita dan dilelang melalui proses hukum.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Mudji Utomo, mengatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Proses eksekusi ini diawali dengan lelang. Nilai lelangnya Rp1,24 miliar,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Namun, pihak keluarga pemilik rumah menolak eksekusi tersebut. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan.

Suami termohon eksekusi, Bimo Seno Haji, mempertanyakan nilai lelang yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai aset rumah.

“Utang saya yang cuma Rp600 (juta), terima saya cuma Rp400 (juta). Itu bisa mengeksekusi rumah senilai Rp2,2 miliar. Ini hasil appraisal resmi bukan saya asal omong. Masih ada PK kedua karena ada novum,” ucapnya.

Pihak termohon eksekusi juga mempermasalahkan proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya. Mereka menyebut nilai rumah mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil penilaian, sementara nilai lelang berada di angka sekitar Rp1,24 miliar.

Selain itu, keluarga pemilik rumah masih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Meski mendapat penolakan dari penghuni rumah, proses eksekusi tetap dilakukan oleh PN Surabaya dengan pengamanan dari personel kepolisian. Setelah rumah dikosongkan, juru sita PN Surabaya kemudian melakukan penyegelan terhadap objek tersebut.

Topik Menarik