Penyebar Video AI Tuduh Sarwendah Curi Uang Rp3 Miliar Minta Maaf, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras
JAKARTA, iNews.id - Penyebar video AI yang menuding Sarwendah mencuri uang Rp3 miliar dari brankas Ruben Onsu akhirnya meminta maaf. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu mengungkap permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat sebuah akun di X menyebarkan video yang diklaim sebagai rekaman CCTV Sarwendah mengambil uang dari brankas Ruben Onsu. Dalam unggahan tersebut, Sarwendah bahkan dituding menyebabkan kerugian hingga Rp3 miliar.
Tuduhan itu langsung dibantah Sarwendah. Dia menegaskan video yang beredar bukan rekaman CCTV asli, melainkan konten hasil manipulasi artificial intelligence (AI).
Sarwendah menyebut penyebaran konten palsu yang dibuat seolah-olah sebagai kejadian nyata sudah masuk kategori fitnah. Dia juga telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk terhadap pihak yang ikut menyebarkannya tanpa melakukan verifikasi.
Chris Sam Siwu kemudian menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut pada Rabu (9/9/2026). Menurutnya, akun yang pertama kali menyebarkan video tersebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.
“Setelah kami menyampaikan bahwa itu hoaks, yang bersangkutan (akun yang bersangkutan) sudah melakukan permintaan maaf secara langsung di medsosnya,” ujar Chris Sam Siwu.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, Chris mengingatkan agar tidak ada lagi tuduhan serupa yang kembali merugikan Sarwendah. “Nah, kita wanti-wanti sekarang jangan sampai ada fitnah-fitnah selanjutnya,” kata Chris.
Terkait kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur hukum, Chris mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Sarwendah. Dia belum memastikan apakah persoalan tersebut akan berujung pada laporan polisi.
Menurut Chris, Sarwendah bukan sosok yang gemar membawa persoalan ke ranah kepolisian. Meski demikian, pihak kuasa hukum sebelumnya sudah merekomendasikan agar laporan polisi dibuat.
“Saya diskusikan dulu dengan klien. Yang pasti sudah ada permintaan maaf. Kita lihat apakah ini sebagai iktikad baik, nanti klien yang menilai itu,” ujarnya.
“Yang pasti kemarin sudah kita rekomendasikan untuk kita bikin LP," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah meminta masyarakat tidak ikut memperpanjang penyebaran video yang sudah dinyatakan hoaks tersebut. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak kembali mengunggah atau membagikan konten yang telah menimbulkan tuduhan terhadap kliennya.
Chris menilai persoalan dapat kembali membesar jika masyarakat tetap menyebarluaskan video tersebut meski pihak pembuat atau penyebar awal sudah meminta maaf.
“Yang penting intinya ketika yang pembuatnya sudah selesai, sudah minta maaf, nah ini masyarakat yang lain yang mungkin mau memperburuk situasi dengan me-repost, ya kami harap tidak melakukan penyebaran lagi dari konten yang sudah jelas-jelas itu hoaks,” ujarnya.









