KPK Panggil Wakil Bupati Nurul Adha sebagai Saksi Kasus Bupati Lombok Barat

KPK Panggil Wakil Bupati Nurul Adha sebagai Saksi Kasus Bupati Lombok Barat

Berita Utama | sindonews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:34
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha pada Kamis (13/8/2026). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

Nurul dipanggil bersama enam saksi lainnya, yakni Erick Gunawan selaku Direktur RSUD Awet Muda Narmada, Ahkmad Saikhu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Rizki Bani Adham selaku Kadiskominfotik Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat

Kemudian, Ahad Legiarto selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Ahmad Fathoni selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan tujuh saksi tersebut.

Baca juga: 3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.

Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik