Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG

Berita Utama | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:13
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tidak sah. 

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai, proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan isi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal memutuskan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkaranya tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Lodewyk juga berharap hakim memerintahkan Kejagung untuk mengeluarkannya dari rutan Negara Salemba Cabang Kejagung. 

Selain itu, dia turut meminta pengembalian atas sejumlah barang sitaan dalam perkara tersebut, salah satunya iPhone 17 Pro Max. 

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon," ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Topik Menarik