Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut
JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
Permohonan tersebut tercantum dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan petitum permohonan, Kamis (13/8/2026).
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Sering Dimainkan Shin Tae-yong, Nomor 1 Witan Sulaeman!
Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan, dan surat penggeledahan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lodewyk juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkannya dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Tak hanya itu, dia meminta sejumlah barang yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan. Salah satunya yakni iPhone 17 Pro Max warna abu-abu muda berkapasitas 512 GB.
"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ujar kuasa hukum Lodewyk.









