Atasi Karhutla di Riau, Kalbar, dan Kalteng, Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, mulai dari Riau, Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan operasi tersebut dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pada Rabu, 12 Agustus 2026, peluang pertumbuhan awan terpantau sedang hingga tinggi.
"Untuk pelaksanaan OMC, kami terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat potensi pertumbuhan awan dan menentukan waktu yang paling optimal," ujar Ristianto, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Pemerintah Pantau Awan Hujan untuk Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Ristianto menjelaskan, berdasarkan data BMKG, titik panas di sejumlah wilayah Kalimantan mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya. Di Kalimantan Barat, titik panas meningkat dari 98 menjadi 136 titik.Sementara di Kalimantan Tengah meningkat dari 29 menjadi 78 titik dan Kalimantan Selatan dari 10 menjadi 31 titik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebaran asap juga terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan.
"Potensi awan yang teridentifikasi akan kami optimalkan untuk mendukung OMC. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla, terutama di wilayah yang saat ini menunjukkan peningkatan titik panas dan asap," ujarnya.
Lihat video: KARHUTLA PALANGKARAYA MEMANAS! Kobaran Api Dekati Permukiman, Warga Panik!
Selain itu, BMKG mencatat indikasi asap lintas batas atau transboundary haze dari Kalimantan Barat menuju Sarawak.
Pelaksanaan OMC di Kalimantan Tengah berlangsung pada 11-15 Agustus. Sementara OMC di Kalimantan Barat dijadwalkan pada 13-17 Agustus dengan mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan. Adapun OMC di Riau telah berlangsung sejak 30 Juli dan dijadwalkan hingga 22 Agustus.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar setiap peluang cuaca yang mendukung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan karhutla," tandas Ristianto.
Kemenhut juga mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ristianto mengatakan setiap pelanggaran akan ditindak melalui proses hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan.









