25.219 Warga Puncak Belum Terlindungi JKN Aktif, Legislator Perindo Perjuangkan Perlindungan Jaminan Kesehatan
Perlindungan jaminan kesehatan menjadi fondasi akses masyarakat terhadap layanan medis. Namun di Kabupaten Puncak, Papua Tengah ribuan warga masih menghadapi kendala administrasi dan layanan yang berpotensi menghambat hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Puncak Tahap I Tahun 2026 yang mempertemukan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK Puncak, dan organisasi perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Perindo
Ketua Komisi III DPRK Puncak Talius Tabuni mengungkapkan masih ada 25.219 warga yang berstatus peserta JKN nonaktif atau belum terdaftar. Dia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memeriksa, memadankan, dan memvalidasi data kependudukan.
"Data 25.219 masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif harus segera diperiksa dan diselesaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan karena data kependudukan belum valid atau belum terdaftar dalam Program JKN," ujar Talius dalam keterangannya, Selasa (4/8/26).
Menurutnya, validitas Nomor Induk Kependudukan dan data KTP menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan JKN. Karena itu, dia juga meminta BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan puskesmas di Ilaga, Sinak, Beoga, dan Douvo untuk membantu verifikasi data masyarakat hingga ke distrik dan kampung.
Baca juga: Menteri Maman Ajak Legislator Perindo Ikut Dorong Pemda Lebih Serius Berdayakan UMKM
"Pelayanan tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pendekatan aktif sampai ke distrik dan kampung agar masyarakat memperoleh identitas kependudukan yang valid dan bisa mendapatkan perlindungan JKN," tegas Legislator Partai Perindo ini.
Selain persoalan data, Talius menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban iuran pemerintah daerah agar status kepesertaan masyarakat tetap aktif. Dia mengingatkan keterlambatan pembayaran iuran berpotensi menghambat masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan."Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah daerah harus memastikan kewajiban iuran diselesaikan tepat waktu agar kepesertaan masyarakat tetap aktif dan pelayanan kesehatan tidak terhambat," katanya.
Talius juga menyoroti kekurangan dokter dan tenaga perawat di sejumlah puskesmas, termasuk Sinak, Beoga, dan Ilaga. Dia meminta Dinas Kesehatan segera memetakan kebutuhan tenaga kesehatan serta melakukan pemerataan penempatan dokter dan perawat agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan secara optimal.
"Bangunan puskesmas dan kepesertaan BPJS tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak didukung dokter, perawat, obat-obatan, dan pelayanan yang berjalan. Dinas Kesehatan harus segera menata kembali distribusi tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Dalam forum tersebut, Talius turut menyoroti 127 aparat kampung yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dia meminta Dinas Sosial bersama pemerintah distrik, kepala kampung, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan mempercepat pendataan serta registrasi agar aparat kampung memperoleh perlindungan JKN saat menjalankan tugas pelayanan masyarakat.









