Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Bos Blueray Cargo, John Field meyakini uang suap yang diberikan telah diterima para pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Keterangan tersebut disampaikan John saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi barang dengan terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026). Awalnya, jaksa menggali motif pemberian uang yang dilakukan John melalui Orlando Hamonangan.
John mengakui pemberian uang itu bertujuan agar pihak DJBC memberi prioritas terhadap kontainer milik Blueray Cargo, sehingga proses pemeriksaan dan pengeluaran barang dari pelabuhan dapat dipercepat.
"Selanjutnya di BAP disebutkan, ketika berada dalam situasi itu Orlando Hamonangan meminta uang. Pemberian tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer bisa cepat diperiksa dan segera keluar dari pelabuhan, yang teknisnya diatur oleh Andri, Dedi Kurniawan Sukolo, bersama Orlando. Benar?" tanya jaksa.
"Betul," jawab John.
Jaksa kemudian mendalami keyakinan John terkait penyaluran uang tersebut. John menyatakan seluruh uang yang diserahkan melalui Orlando tidak pernah kembali kepadanya, sehingga dia meyakini uang itu telah diterima oleh pihak yang dituju.
"Jadi semua uang yang disiapkan menurut pemahaman saksi sudah sampai kepada pihak yang disebutkan Ocoy?" tanya jaksa.
"Betul," kata John.
"Selama pemberian itu apakah pernah ada penolakan dari Orlando?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab John.
"Apakah Orlando pernah menyampaikan bahwa pihak yang dititipi melalui dirinya menolak pemberian tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak," kata John.
Kemudian, jaksa mempertegas apakah kode-kode penerima uang yang digunakan di internal Blueray Cargo merujuk kepada pejabat tertentu di DJBC, termasuk Djaka Budi Utama. John menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut memang sampai kepada para penerima yang dimaksud.
"Berarti menurut pemahaman saksi uang itu sampai kepada seluruh penerima, yakni BC 1 (Djaka), BC 2 (Rizal), dan BC 3 (Sisprian)?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Sebagai informasi, Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus itu.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Selain itu, tiga tersangka dari unsus pejabat Bea Cukai lainnya yang terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) sedang menjalani sidang.









