KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor pada hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus Rita Widyasari
Dalam kesempatan ini, Mudyat Noor dipanggil bersama tiga saksi lain, yakni Warih selaku IRT, Atang selaku swasta, dan Wilfred Imanuel Adisulung Singkali selaku Karyawan BUMN. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi yang dimaksud ialah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Lihat video: Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Sita Rp400 M
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.









