Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan

Berita Utama | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46
share

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan dilayangkan Saan merespons anggapan penanganan berbeda terhadap Febrie dan satu tersangka lainnya, Don Ritto.

Diketahui, Don Ritto telah ditahan. Sementara, Febrie hingga kini belum juga ditahan. Kata Saan, asas kesetaraan menjadi hal penting bagi penanganan perkara.

"Kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif

Namun, Saan menyatakan, DPR RI menghormati penanganan perkara itu oleh Kejagung. "Kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," pungkas Saan.Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara itu kini ditangani Kejagung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg dan uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar. Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Topik Menarik