DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden

Berita Utama | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03
share

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dengan majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Sidang dihadiri pengadu Bonatua Silalahi dengan tim kuasa hukumnya Muhammad Joni dan para Teradu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Sidang didahului dengan pembacaan aduan yang dilakukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya. Bonatua menyebutkan, peristiwa yang diadukan itu waktu kejadiannya pada 2005 hingga saat ini atau setidaknya berkelanjutan dengan tempat kejadian di Surakarta, DKI Jakarta, dan KPU RI.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

"Perbuatan yang dilakukan bahwa para teradu selaku Ketua dan anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif," ujar Bonatua saat membacakan aduannya, Selasa (21/7/2026).Menurut Bonatua, dokumen tersebut kaitannya proses pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005, Wali Kota Surakarta pada 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, Presiden pada 2014, dan Presiden pada 2019, yang mana digunakan dokumen berupa fotokopi ijazah terlegalisir yang tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal, berdasarkan Pasal V Permendiknas nomor 59 tahun 2008, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, cap instansi. Namun, para teradu tidak melakukan koreksi atas cacat tersebut.

Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi

 

"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," tuturnya.

Ketiga, tidak menyerahkan arsip statis. Bahwa dokumen tersebut tidak diserahkan pada Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Arsip Nasional Republik Indonesia. Dibuktikan dengan putusan KI, Komisi Informasi KPU RI, putusan Komisi Informasi Terhadap Termohon ANRI, putusan KI Terhadap Termohon DKI Jakarta, dan surat Pemkot Surakarta.

"Mengingat persidangan di KI Jawa Tengah sampai sekarang masih berlangsung. Jadi masih berupa surat dari pemkotnya saja. Sehingga arsip tidak berada dalam sistem kearsipan negara," paparnya.

Keempat, catatan identitas pejabat penandatangan. Bahwa dokumen legalisir tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani oleh pejabat yang menggunakan NIP 9 digit. Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2007, NIP wajib terdiri dari 18 digit, yang mana menunjukkan ketidaksesuaian identitas pejabat, cacat administrasi serius, dan tidak terpenuhinya standar administrasi negara. "Kelima, kesimpulan perbuatan. Bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," bebernya.Bonatua pun mengungkapkan pasal-pasal yang dilanggar, pertama Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 48 UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan. Sebabnya, para teradu tidak menyerahkan arsip statis kepada ANRI maupun LKD sehingga bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Kedua, Pasal 73 Ayat 1 dan Ayat 4 UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan karena dokumen yang digunakan tidak memenuhi syarat sah karena cacat legalisasi, namun tetap digunakan oleh para teradu. Ketiga, Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.59 tahun 2008 karena dokumen tidak mencantumkan tanggal legalisir sehingga tidak memenuhi standar pengesahan.

Keempat, Pasal 14 Huruf E UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lantaran para teradu tidak melaksanakan tahapan secara tertib karena menggunakan dokumen yang tidak sah. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.22 tahun 2027 tentang nomor identitas pegawai negeri sipil karena dokumen legalisir tahun 2010, 2012, 2014 menggunakan NIP 9 digit sehingga tidak sesuai sistem identitas nasional PNS dan menunjukkan cacat administratif pada identitas pejabat penandatangan.

Keenam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu karena para teradu tidak memastikan keabsahan dokumen, tidak melakukan koreksi administratif, dan tidak mengelola arsip secara benar.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu sifatnya personal, bukan kelembagaan yang diperiksa. Pasalnya, etik itu pelanggaran yang dilakukan oleh personal.

"Artinya kita akan memeriksa para teradu ini sebagai anggota dan ketua KPU secara personal. Apakah dia melakukan pelanggaran etik atau tidak, bukan lembaga. Kewenangan yang dimiliki DKPP adalah memeriksa pelanggaran etik personal. Tolong dicatat ya, dan pelanggaran etik itu dilakukan oleh personal, bukan kelembagaan, bukan lembaga KPU nya, tapi personal para anggota dan ketua KPU," katanya.

Maka itu, tambah Heddy, diharapkan pihak Bonatua pun bisa menguraikan secara rinci pelanggaran etik apa saja yang dilakukan para teradu tersebut. DKPP pun akan menanyakan dan memeriksa para teradu pula di persidangan tersebut.

Topik Menarik