7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Utama | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 16:55
share

NABIRE, iNews.id - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) membongkar dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam tambang ilegal berskala besar.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/PVB setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan.

Saat operasi dilakukan, tim menemukan 10 unit alat berat, satu kamp pekerja dan dua pondok operator alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil plotting, lokasi penambangan diketahui berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Selain alat berat, petugas juga menemukan ekskavator, wheel loader dan sejumlah bangunan semipermanen di area tambang. Seluruh fasilitas tersebut diduga menjadi bagian dari operasi tambang ilegal yang dilakukan secara terstruktur.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor, operator alat berat, pekerja dan masyarakat sekitar mengungkap adanya pembagian tugas yang jelas dalam aktivitas tambang tersebut.

Tujuh WNA asal China yang diamankan diduga memiliki peran berbeda-beda mulai dari manajemen, teknis operasional hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan praktik PETI di kawasan hutan dilakukan secara masif dan terorganisir.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak pengendali, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujarnya dikutip dari iNews Jayapura, Rabu (13/5/2026).

Penyidik kini juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Polisi mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir.

Menurutnya, negara terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dirusak serta memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Topik Menarik