Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai Rp5,6 triliun merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilannya yang sah sebagai menteri. Jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Menhan Sjafrie dan Hegseth Perkuat Kerja Sama Pertahanan RI-AS, Usung Teknologi Masa Depan
Jika angka itu dijumlah, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem senilai Rp5.681.066.728.758 (5,6 triliun). Jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayarkan.Jaksa menyebut, apabila harta dan benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," sambung jaksa.
Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.










