Mensos Nonaktifkan Dua Pejabat terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal.
Sebelumnya, Gus Ipul telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerawanan korupsi khususnya dalam program Sekolah Rakyat. Kajian ini dilakukan setelah anggaran pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar menjadi sorotan publik. Baca juga: Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, KPK Lakukan Kajian
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan. “Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskan tugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026). Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran dan penguatan kapasitas tim pengadaan serta menugaskan Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi.
Tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025. Dia menyampaikan secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya. Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut. “Berdasarkan hasil klarifikasi proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” ujar Agus. Dia menambahkan pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.










