Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting

Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting

Berita Utama | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa I Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko menilai aktivis KontraS Andrie Yunus bersikap arogan dan overacting. Hal itu membuatnya kesal hingga akhirnya menyiramkan air keras terhadap Andrie.

Pernyataan itu disampaikan Edi saat menjalani sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

"Kenapa saudara fokus ikuti Andrie Yunus di medsos?" tanya oditur militer di persidangan, Rabu (13/5/2026).

"Siap, karena overacting," jawab Edi.

Edi mengaku baru bergabung bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 November 2025. Dia mengatakan hanya mengetahui Andrie Yunus melalui media sosial.

Dia menjelaskan sikap arogan dan overacting yang dimaksud yakni kala Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup antara pejabat TNI dan anggota DPR membahas RUU TNI di salah satu hotel beberapa waktu lalu.

"Siap, waktu di video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang, di situlah arogan Andrie Yunus dan overacting dan menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup," tutur Edi.

Dia mengaku sangat kesal melihat perbuatan Andrie meski hanya menyaksikannya lewat video di media sosial. Tindakan Andrie yang menginterupsi rapat tertutup itu, kata dia, telah menginjak-injak harga diri TNI.

Usai melihat tindakan Andrie, Edi lantas menyampaikannya ke terdakwa lain yakni Letnan Satu (Lettu) TNI Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026. Saat itu, kata dia, Budhi memintanya untuk membicarakan hal itu lagi saat berada di mess.

"Saya menyampaikan, saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersikap arogansi, overacting, yang waktu itu di Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," kata Edi.

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Topik Menarik