Hakim Gemas Penyerang Andrie Yunus Beraksi Seperti Amatir: Caranya Berantakan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengaku gemas melihat perbuatan para terdakwa.
"Saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini (di ruang sidang), lihat kayak gitu kok, yah tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya. Ini kan malu-maluin BAIS ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin BAIS," ujarnya dalam persidangan.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu telah mencoreng nama baik BAIS TNI. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu seolah bukan dilakukan orang yang bergerak di bidang intel karena berantakan.
Hakim pun sempat menanyakan pandangannya itu kepada Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rabu (6/5/2026). Namun, saksi Heri tak bisa berpendapat terkait perbuatan para pelaku itu.
"Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" tanya hakim. "Siap izin, kami tidak berpendapat masalah itunya, tapi kami," kata saksi.
"Pribadi saja?" tanya hakim lagi.
"Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan dia," ujar Heri.
Hakim lantas menjelaskan, perbuatan para pelaku amatir karena seolah tidak memperhatikan sekitar seperti ada tidaknya CCTV hingga tak menutup dirinya saat melakukan aksinya itu. Hakim pun heran pelaku yang menjadi anggota BAIS TNI justru berbuat secara amatiran.
"Yah kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah," kata hakim.
"Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai ini kan, ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu kan. Saya saja yang nggak pasukan tempur saja yang begitu paham. Ini pendapat pribadi ini," kata hakim lagi.
Purbaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan BBM Subsidi hingga Akhir Tahun: Masih Punya Cadangan Rp440 Triliun
Sebagai informasi, sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang juga menghadirkan empat terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.










